Cuma Gara-Gara Internet, Pria di Siak Tega Bunuh Rekan Sendiri — Jenazah Ditemukan Terbungkus Terpal”

SIAK— Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial IK, 44 tahun, warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Ia menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele: korban menolak berbagi jaringan hotspot Wi-Fi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Jumat, 31 Oktober 2025. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, Kasubnit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, serta sejumlah perwira dan awak media.

Menurut Kapolres, peristiwa berdarah itu terjadi Selasa malam, 28 Oktober 2025, di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu pelaku dan korban tengah menenggak tuak di rumah pelaku. Dalam pengaruh minuman keras, IK tersulut emosi karena korban enggan memberikan akses hotspot.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Eka Ariandi.

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal melalui aplikasi Michat dan pernah bertemu sebelumnya pada 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak. Setelah memastikan korban tewas, IK berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

Tim Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk pelaku di Pekanbaru pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang hijau, satu cangkul, selembar terpal biru, kain bermotif bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono.

Polisi menjerat IK dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Konferensi pers berlangsung lancar hingga pukul 11.00 WIB. Kapolres Siak menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap kasus kriminal secara cepat dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” ujar Eka Ariandi menutup konferensi.(AF)

TERKAIT