Napi Kendalikan 26,93 Kg Sabu dari Penjara, Polda Riau Ungkap TPPU Rp 3,26 Miliar

PEKANBARU— Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam penjara. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam penindakan tersebut, polisi memusnahkan 26,93 kilogram sabu yang disita dari dua kasus pengungkapan berbeda. Jumlah itu disebut sebagai bagian dari distribusi narkotika yang dikendalikan seorang napi berinisial AA, yang belakangan diketahui pernah mengedarkan 70 kilogram sabu pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober 2025.

Kombes Putu menjelaskan bahwa kasus pertama terbongkar pada Minggu, 9 November 2025. Saat itu, tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Keduanya disebut baru saja menjemput paket sabu dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut.

“Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Mereka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari jaringan internasional,” kata Kombes Putu. Polisi menduga kedua kurir tersebut merupakan bagian dari mata rantai distribusi yang terhubung langsung dengan AA, yang berperan sebagai pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dari pengakuan para kurir, mereka menerima upah Rp 8 juta per kilogram. Dengan jumlah yang mereka bawa pada operasi ketiga, keduanya berpotensi mengantongi ratusan juta rupiah sekali jalan. Polisi memastikan jaringan ini bergerak rapi, memanfaatkan komunikasi tertutup dan kurir yang berganti-ganti untuk mengaburkan jejak.

Selain narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Penelusuran itu mengungkap adanya praktik tindak pidana pencucian uang senilai Rp 3,26 miliar. Uang tersebut, menurut polisi, digunakan untuk menyamarkan keuntungan dari bisnis gelap narkotika.

Dari hasil penyidikan, aparat menyita satu unit rumah mewah di Kabupaten Kampar yang diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil kejahatan narkoba. Rumah tersebut disebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan, sekaligus tempat transit sebelum barang diedarkan ke berbagai provinsi.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan tersebut. Polda Riau memastikan akan memperluas koordinasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan, untuk menutup celah peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.(DI)

TERKAIT