Pelarian Berakhir, DPO Pemberi Sabu ke Oknum Kades Dusun Tua Hulu Ditangkap
INHU — Pelarian Arifin Ahmad alias Ipin Sorong berakhir di tangan polisi. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran sabu itu ditangkap personel Polsek Kelayang pada Rabu malam, 3 Desember 2025. Ia diduga menjadi pemberi “jatah preman” (japrem) berupa sabu kepada seorang oknum kepala desa di Dusun Tua Hulu, Kelayang.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan Arifin sudah berstatus buron sejak dua laporan polisi diterbitkan pada Mei 2025. Selama pelariannya, ia diduga tetap berhubungan dengan beberapa pihak yang sebelumnya tersangkut kasus narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat Arifin berada di Desa Pasir Beringin, Kecamatan Kelayang. “Tim bergerak sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan tersangka di rumahnya. Situasi malam hari memudahkan penyergapan sehingga proses penangkapan berlangsung aman,” ujar Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Arifin mengakui pernah memberikan satu paket sabu sebagai japrem kepada oknum kepala desa yang kini sudah divonis pengadilan. Ia juga mengaku pernah menjual sabu kepada seseorang lainnya yang telah menjalani hukuman. Pengakuan ini dinilai penting untuk menelusuri alur distribusi narkoba di wilayah tersebut.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam warna perak yang diduga menjadi sarana komunikasi. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penangkapan, polisi menilai penahanan Arifin merupakan langkah signifikan dalam mengurai jaringan narkotika di Kelayang.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kami tetap mengandalkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi,” kata Misran. Ia mengingatkan ancaman narkotika dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas lingkungan sosial.
Arifin kemudian dibawa ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Polres Inhu berharap penangkapan ini mendorong masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. “Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga peran aktif warga,” ujar Misran.(DS)










Tulis Komentar