Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Rp399 Miliar di Riau

PEKANBARU – Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala nasional di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan intelijen tertutup selama empat bulan. Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.25 WIB, petugas menemukan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai atau setara 16.000 karton dari berbagai merek.

Total nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp213,76 miliar.

Bea Cukai menyebut gudang tersebut diduga menjadi pusat distribusi utama rokok ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di kawasan pesisir timur Sumatera, sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi penerimaan dan menegakkan hukum di bidang cukai.

“Penindakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melawan peredaran barang ilegal. Kami ingin memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Djaka.

Selain menyita seluruh rokok ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan awal. Aparat masih mendalami keterlibatan para pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan serta jalur distribusi rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas instansi sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.(DI)

TERKAIT