Warga Mandau hingga Bathin Solapan Tak Perlu ke Bengkalis, PN Bengkalis Buka Sidang Keliling di Kantor Camat

BENGKALIS – Warga Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Kota Bengkalis untuk mengurus sejumlah perkara maupun permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis. Melalui program sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, masyarakat dapat mengakses layanan hukum yang dipusatkan di Kantor Camat Mandau.

Ruang sidang yang disiapkan di Kantor Camat Mandau telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Fasilitas tersebut melayani berbagai perkara, terutama sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan sidang permohonan.

Humas PN Kelas IB Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan layanan tersebut. Padahal, program sidang keliling merupakan upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah daratan Kabupaten Bengkalis.

"Selama ini layanan sidang keliling di Kantor Camat Mandau ini masih banyak yang belum tahu. Ke depan kita harapkan fasilitas sidang keliling ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata Toha, Rabu (22/7).

Menurut dia, sidang keliling tidak hanya melayani perkara pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berbagai permohonan perdata yang kerap dibutuhkan masyarakat. Di antaranya permohonan catatan pinggir akta kelahiran akibat perubahan nama, akta kematian yang terlambat didaftarkan, perwalian anak di bawah umur, pengesahan perkawinan, izin penjualan harta warisan, pengakuan anak kandung, hingga permohonan adopsi anak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat mendaftarkan permohonan melalui layanan E-PTSP PN Bengkalis. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PN Bengkalis di nomor 0811-7500-071 yang tersedia melalui situs resmi pengadilan.

Toha menjelaskan, sidang keliling digelar setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan di Kantor Camat Mandau. Hingga pertengahan tahun ini, sidang keliling telah dilaksanakan sebanyak empat kali.

"Sidang keliling ini sudah empat kali dilaksanakan tahun ini. Namun sejauh ini masih didominasi sidang perkara pelanggaran lalu lintas karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan ini juga bisa digunakan untuk sidang permohonan," ujarnya.

PN Bengkalis berharap masyarakat di Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan mulai memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak lagi mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk datang ke Kota Bengkalis.

Ke depan, setiap permohonan yang berasal dari empat kecamatan tersebut akan diarahkan untuk disidangkan melalui layanan sidang keliling di Kantor Camat Mandau.

"Kalau ada permohonan dari tiga maupun empat kecamatan tersebut, kami akan menawarkan agar sidangnya dilaksanakan di ruang sidang Kantor Camat Mandau. Jadi masyarakat cukup hadir sesuai jadwal sidang keliling pada Jumat pekan pertama setiap bulan, tanpa harus menyeberang ke Bengkalis," kata Toha.(AC)

 

 

 

TERKAIT