Sempat Kabur Hampir Dua Tahun, DPO Narkoba di Rupat Akhirnya Dibekuk Polisi

BENGKALIS – Buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 akhirnya ditangkap. Tim Opsnal Polsek Rupat membekuk pria berinisial I.H., 25 tahun, di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan I.H.

"Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan DPO kasus narkotika sejak tahun 2024," kata Fahrian, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Fahrian, I.H. merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Fahrian menjelaskan, I.H. sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024. Saat itu, rekan tersangka berhasil ditangkap dan diproses hukum, sedangkan I.H. kabur keluar Pulau Rupat.

"Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, tersangka akhirnya berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," ujarnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lainnya. Kapolres menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan tindak pidana maupun meminta bantuan kepolisian.(AC)

 

TERKAIT