Bandar Sabu di Minas Barat Dibekuk Polres Siak, Polisi Sita 9 Paket Narkoba

SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap seorang pria berinisial AB, 52 tahun, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Jumat(24/07).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan GS 5, Dusun Bukit Keramat, Kampung Minas Barat.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kepala Satresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan tim opsnal lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum menggelar operasi penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap pelaku.

"Tim Opsnal menerima informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku keluar," kata Benny.

Saat transaksi berlangsung, polisi menangkap AB yang diketahui bekerja sebagai pengemudi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu yang sedang dipegangnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar tersangka. Polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik klip bening, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka seberat 2,09 gram sabu. Polisi juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu pak plastik klip bening, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp400.000," ujar Benny.

Dalam pemeriksaan awal, AB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AB dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok berinisial L masih terus dilakukan.

 

TERKAIT