Polres Siak Ungkap Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan

SIAK — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan H, 52 tahun, mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. Ia diamankan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya mengelola anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Setahun kemudian, anggaran kampung tersebut mencapai Rp2.126.233.288.

Penyidik menemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan akibat kekurangan volume dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdapat kewajiban pajak untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp45.092.324 yang belum disetorkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P. mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73," kata Raja.

Menurut Raja, penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan penelitian terhadap dokumen pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

"Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen terkait pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya. Dokumen tersebut antara lain APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, H ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah," kata Raja.(LI)

 

TERKAIT