Gerebek Kampung Tumang, Polres Siak Tangkap 4 Tersangka Narkoba dan Sita 30,4 Gram Sabu

SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap empat orang dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Siak–Mandau, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 00.15 WIB. Polisi menyita sabu dengan berat kotor total 30,4 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Keempat orang tersebut adalah S alias B, 52 tahun; DH alias D, 36 tahun; SY alias BD, 35 tahun; dan EP alias E, 24 tahun.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Ajun Komisaris Benny Apriyandi Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kampung Tumang. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut sebelum menggerebek rumah di RT 001/RW 001.

Menurut Benny, para tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan. Polisi akhirnya mengamankan keempatnya.

Polisi membagi penanganan perkara menjadi dua laporan. Dalam pengungkapan pertama, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor 15,1 gram. Tersangkanya adalah S, DH, dan SY.

Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket sabu yang ditemukan di dalam kotak kacamata hitam dan satu paket di atas meja. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, pipet yang telah dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda CBR tanpa nomor polisi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, sabu tersebut diakui sebagai milik SY. Ia disebut memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kedua, polisi menetapkan EP sebagai tersangka dan menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 15,3 gram. Barang bukti lainnya berupa satu telepon seluler merek Realme dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Polisi menyebut EP sempat berusaha membuang barang bukti dengan cara melemparkannya saat penggerebekan. Dalam pemeriksaan, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari SY.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, menurut keterangan kepolisian.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini berada di Markas Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencari U yang telah ditetapkan sebagai DPO. (LI)

 

TERKAIT