Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Indragiri Hulu Ditangkap Polisi
INHU – Seorang petani di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar sabu. Tersangka bernama Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala RT 022 RW 011 itu diamankan tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat membawa empat paket sabu siap edar di Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H. Setelah mendapat perintah, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans, satu paket sabu kecil di dalam kotak rokok ABI Blueberry, serta dua paket sabu kecil di saku belakang celana.
Selain empat paket sabu, polisi juga menyita tujuh bungkus plastik klip kosong kecil, satu plastik klip kosong sedang, satu unit iPhone 12 ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Dalam interogasi awal, Rony mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Rony dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Inhu bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AIPTU Misran.(DS)










Tulis Komentar