Heboh OTT di Siak, Kepala Dinas Perhubungan Diduga Minta Setoran dari Pemenang Proyek

SIAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Tahun Anggaran 2026.

Tersangka berinisial JN alias ANG (52), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, diamankan di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026). Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Sebelum pencairan dilakukan, AS mengaku dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh JN yang diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan. Setelah uang muka proyek diterima, AS kemudian mendatangi rumah JN dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, AS mengaku hanya mampu menyerahkan Rp15 juta karena masih memiliki kewajiban pembayaran operasional proyek. Dalam percakapan dengan suaminya yang ditemukan penyidik, AS disebut mengeluhkan permintaan uang tersebut karena dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan operasional transportasi air yang telah dikontrakkan.

Polres Siak juga menyebut JN diduga aktif mengikuti proses pencairan dana proyek, mulai dari memantau kelengkapan administrasi hingga memastikan pencairan dana melalui pihak perbankan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Setelah penyerahan uang berlangsung, penyidik menemui AS di sebuah rumah makan untuk meminta klarifikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada JN. Tim kemudian mendatangi rumah JN dan melakukan konfrontasi. Dalam proses tersebut, JN disebut membenarkan telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang masih berada dalam penguasaannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penyerahan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel hitam, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon seluler Oppo.

Atas perbuatannya, JN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan penyidik.(LI)

 

TERKAIT