Polsek Kampar Kiri Hilir Bongkar Isu Galian C Ilegal, Ternyata Tak Ada Aktivitas Tambang!
KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir mengambil langkah proaktif dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi isu aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Langkah ini dilakukan guna mengonter opini publik menyusul beredarnya video viral di media sosial Tiktok yang menuding adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C. Ambarita menyampaikan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah video tersebut viral. Pada Sabtu (12/7/2025), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto melakukan pengecekan ke lokasi galian C yang dimaksud. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Lokasi tersebut diketahui tertutup pagar dan terkunci gembok.
Selanjutnya, pada Kamis (21/8/2025), Kapolsek Kampar Kiri Hilir kembali melakukan pengecekan di lokasi tambang jenis galian C di Jalan Poros Desa Simalinyang–Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Hasilnya, aktivitas tambang ilegal di lokasi itu juga sudah tidak beroperasi. Kapolsek turut mengimbau pengelola atau penjaga lokasi untuk segera mengurus perizinan galian C sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan, pada Sabtu (27/9/2025), Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan IPDA David Gusmanto kembali melakukan pengecekan ke lokasi yang viral di media sosial tersebut. Pengecekan kali ini turut melibatkan tokoh masyarakat setempat, yakni Ketua LPM Desa Simalinyang H. Fitran, tokoh masyarakat H. Syafri Jaya, serta Kepala Dusun Eris Darwanto.
“Hasil pengecekan tetap tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Sejak Agustus 2025 hingga saat ini, Polsek Kampar Kiri Hilir terus memantau dan melakukan pengecekan, dan setelah dilihat kembali tidak ada aktivitas apa pun di dalam lokasi tersebut,” tegas Kapolsek.
Dengan serangkaian pengecekan dan penindakan yang melibatkan tokoh masyarakat, Polsek Kampar Kiri Hilir membuktikan komitmennya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya serta membantah tudingan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Mayang Pongkai.(DA)










Tulis Komentar