Karhutla Siak Memanas! Polres Tetapkan Tersangka, Kasus Tualang Masuk Penyidikan

SIAK — Kepolisian Resor Siak menggelar rapat koordinasi percepatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Siak, Riau. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rakor digelar di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Kapolres Siak dan dihadiri Bupati Siak Afni Z, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, pejabat utama Pemerintah Kabupaten Siak, serta para kepala unit reserse kriminal Polsek jajaran Polres Siak.

Sepuh mengatakan penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menimbulkan keresahan sosial.

"Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat," ujar Sepuh.

Menurut dia, Polres Siak telah menetapkan satu tersangka dalam perkara karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara itu, satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.

Polres Siak juga menindaklanjuti arahan Kapolda Riau dengan memasang plang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh lahan yang terbakar pada 2025.

Dalam rakor tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data karhutla di tujuh titik sepanjang 2026. Lokasi tersebut antara lain Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur di Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, dan Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah Polres Siak dalam penanganan karhutla. Ia menyoroti kawasan yang memiliki status konservasi, salah satunya Kampung Tasik Betung yang berada dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer.

Menurut Supartono, penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan prosedur hukum yang sesuai dengan status kawasan tersebut.

Bupati Siak Afni Z menyatakan Pemerintah Kabupaten Siak siap membantu Polres Siak dalam pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk menelusuri kepemilikan lahan yang bermasalah.

Afni juga menginstruksikan para penghulu atau kepala desa se-Kabupaten Siak untuk sementara tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah munculnya persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan yang berpotensi berkaitan dengan karhutla.

Rakor berlangsung dengan agenda pemaparan data, diskusi, dan penyusunan langkah penanganan karhutla. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan berlangsung aman serta tertib.(LI)

 

 

TERKAIT