Polres Siak Gagalkan Peredaran 49,46 Gram Shabu, Dua Kurir Ditangkap di Koto Gasib

SIAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu seberat 49,46 gram dalam Operasi Antik 2025. Dua kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) ditangkap di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga membuntuti target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” ujar AKP Tony, Sabtu (27/9/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket shabu seberat kotor 49,46 gram, dua plastik warna hitam, satu plastik klip bening pembungkus, dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo, satu buah jaket, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Hasil tes urine juga menunjukkan FB positif mengandung amphetamine.

Polres Siak menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tony.

Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, Polres Siak berharap rantai distribusi narkoba dapat terputus dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.(AF)

TERKAIT