Polsek Tapung Amankan Pria Pembawa Sabu 10,55 Gram di Desa Indrapuri

KAMPAR– Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (24), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di kebun plasma Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung. “Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,55 gram,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (29/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Indrapuri. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama anggota Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas melihat pelaku berada di kebun plasma atau lahan perkebunan sawit masyarakat Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung,” kata David.

Petugas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan sebuah kotak ponsel merek Infinix 8 Pro warna hitam-hijau yang terletak di depan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit. Di dalam kotak tersebut ditemukan narkotika yang diduga sabu.

“Pelaku mengakui narkotika yang diduga sabu itu miliknya, yang dipesan dari saudari SU,” tambah Kapolsek.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap SU, namun keberadaannya masih belum diketahui. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AD)

 

TERKAIT