Polsek Lirik Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan Lintas Lirik
INHU– Aksi cabul yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lirik akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lirik. Seorang pria berinisial AO alias Adin (21), sopir di sebuah perusahaan swasta, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban NGP (21), seorang perawat asal Lirik. Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.23 WIB saat melintas di Jalan Sei Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.
Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, pelaku yang mengendarai motor warna hitam tanpa pelat nomor dan knalpot brong memepet motor korban. Pelaku yang mengenakan baju kerja biru-merah itu kemudian meremas payudara korban sebelum melarikan diri.
Kejadian tersebut membuat korban shock dan trauma. Ia menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar lokasi kejadian, lalu melaporkannya ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
“Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik,” ungkap Aiptu Misran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) biru-merah bertuliskan PT. Marta Teknik, serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Kini Adin telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas Misran.
Masyarakat Kecamatan Lirik menyambut baik pengungkapan kasus ini, mengingat perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng kehormatan korban tetapi juga menimbulkan keresahan bagi perempuan yang sering melintas di jalur tersebut. Polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa demi terciptanya rasa aman di jalan raya.(DS)










Tulis Komentar