IRT di Peranap Korban KDRT Akhirnya Meninggal Dunia, Polres Janji Tuntaskan Kasus

PEKANBARU – Peristiwa tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Sundrilawati (44), seorang ibu rumah tangga asal Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir duka. Setelah sempat dirawat intensif akibat luka bakar serius, Sundrilawati dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Misran.

Kasus ini bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar dan dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.

Kejadian tersebut menggemparkan warga setempat. Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Peranap sebelum dirujuk ke beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Teluk Kuantan dan RS Awal Bross Pekanbaru, hingga akhirnya ke RSUD Arifin Ahmad. Namun kondisi korban terus memburuk hingga meninggal dunia. Jenazah direncanakan dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, dan satu botol kecil racun rumput. Terhadap terlapor M. Rafi’i, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Saat ini tersangka masih diproses di Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kapolres Inhu menegaskan pihaknya akan meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap setiap bentuk KDRT guna melindungi masyarakat.(DS)

TERKAIT