Polisi Bungaraya Tangkap Pengedar Shabu 0,23 Gram di Siak

SIAK– Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, pada Senin malam (29/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Mulyadi Sihombing mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Johan Wahyudi langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 WIB.

“Di lokasi, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial J.H. (30) ditangkap,” ujar IPTU Mulyadi, Selasa (30/9/2025).

Hasil penggeledahan menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Polisi juga menyita delapan plastik klip bening, satu unit ponsel Vivo, dan satu mancis.

Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti, pemeriksaan ponselnya mengungkap percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Bungaraya. Hasil tes urine menunjukkan J.H. positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain,” kata Mulyadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(AF)

 

TERKAIT