Isu Gudang Kayu Ilegal di Kampar Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

KAMPAR – Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana illegal logging berupa kepemilikan sawmil yang disebut-sebut milik oknum anggota polisi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (1/10/2025).

Pengecekan langsung dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan anggota Tipidter Polres Kampar. Langkah ini diambil usai munculnya unggahan video di TikTok yang menuding adanya gudang kayu ilegal milik oknum polisi berinisial Ipul.

“Benar lokasi berada di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Namun setelah dicek, gudang kayu tersebut bukan milik anggota Polres Kampar, melainkan milik masyarakat atas nama Irfan Kholil,” kata AKP Gian Wiatma dalam keterangan resminya, Rabu.

Menurut Gian, gudang tersebut memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2510230006714 tertanggal 25 Oktober 2023. Usaha yang diberi nama Gudang Kayu Hidayah itu juga memiliki izin pemasangan reklame yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar pada tanggal yang sama.

Dengan temuan ini, Polres Kampar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kepemilikan gudang kayu ilegal oleh oknum polisi tidak benar.

“Polres Kampar mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi,” ujar Gian.(AD)

TERKAIT