Pemkab Bengkalis Bantah Keras Tudingan Rusak Demokrasi, Andris: “Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis membantah keras tudingan salah satu media online dan akun sosial media tersebut yang menyebut Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Andris Wasono, menegaskan pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.

“Penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan PNS justru sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Aturan jelas menyebutkan Pj Kades berasal dari PNS Pemkab atau Pemko, bukan perangkat desa. Jadi tidak benar jika dikatakan melanggar demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang ASN,” tegas Andris kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis menambahkan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak bukan bentuk pengabaian demokrasi, melainkan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Hal ini sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang menunda Pilkades hingga selesainya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.

Menurutnya, setelah Pemilu selesai, pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, regulasi baru itu masih menimbulkan polemik dan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya juga belum keluar.

“Karena belum ada aturan teknis yang jelas, Pemkab Bengkalis belum bisa melaksanakan Pilkades. Begitu seluruh payung hukum sudah tuntas, kami siap segera menggelar Pilkades serentak sesuai ketentuan,” kata Andris menegaskan.

Di akhir pernyataannya, Andris menyayangkan pemberitaan media tersebut beserta akun Tiktoknya yang dinilai provokatif, tidak berimbang, dan cenderung menghakimi Bupati Bengkalis.

“Kami berharap insan pers tetap mengedepankan etika jurnalistik dan menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, serta berimbang,” pungkasnya.(Adi)

TERKAIT