Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 6 Tahun, Pria di Kampar Diciduk Polisi
KAMPAR- Unit PPA Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MI (39), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. MI ditangkap usai dilaporkan mencabuli anak tirinya M (13) sejak korban masih berusia 6 tahun.
"Pelaku diamankan pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB di warung tuaknya," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan wali kelas korban pada Selasa (23/9). Sang wali kelas menanyakan kebiasaan MI yang selalu mencium pipi korban saat mengantar ke sekolah.
"Korban kemudian menangis dan mengaku telah dicabuli sejak umur 6 tahun hingga terakhir kali pada 2024," jelas Gian.
Wali kelas korban langsung melaporkan hal itu ke UPTD PPA Kabupaten Kampar. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Kampar hingga akhirnya polisi bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat sedang minum tuak bersama teman-temannya di warung miliknya. Setelah itu langsung dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(AD)










Tulis Komentar