Siak Dorong Penyelesaian Masalah HPL Lewat Musyawarah

SIAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, memimpin rapat pelepasan dan penandatanganan permohonan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 0001 atas nama Pemerintah Kabupaten Siak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, lantai I Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Senin (6/10/2025).

Dalam arahannya, Mahadar menekankan pentingnya penyelesaian masalah tanah HPL di Balaikayang I dan Balaikayang II secara tuntas.

“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui musyawarah mufakat sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak serta beberapa camat yang membawahi wilayah terdampak HPL. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan data batas lahan sebelum diajukan secara resmi ke pemerintah pusat.

Mahadar menambahkan, penyelesaian batas HPL merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum atas tanah negara yang dikelola pemerintah kabupaten. Dengan adanya kepastian batas, ia berharap pembangunan dan program pemanfaatan lahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

Selain penandatanganan permohonan batas, rapat juga membahas langkah-langkah administratif dan teknis terkait pengukuran lahan serta koordinasi antar-instansi. Proses ini dinilai sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah dalam menangani aset negara dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.(AF)

TERKAIT