Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 66 Pelaku Dibekuk dalam Sebulan!

KAMPAR — Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Kampar itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. Acara turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, penasihat hukum, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.

Dalam Operasi Antik yang digelar sepanjang September 2025, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 66 tersangka. Dari jumlah tersebut, 64 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan.

“Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam sambutannya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah tersangka terbanyak.

“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” kata Boby.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(AD)

TERKAIT