Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Satu Malam di Inhu, Satu Pelaku Karyawan Sawit
INHU — Dalam satu malam, jajaran Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pengungkapan ini menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Salah satu tersangka diketahui bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Petugas menangkap tersangka berinisial Faisal, karyawan swasta yang tinggal di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
“Tim Asuhan Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat digeledah di depan rumahnya, ditemukan tujuh paket kecil sabu, satu paket besar, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone,” ujar Misran, Rabu(15/10).
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai 2 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan disimpan di lemari kamar. Ia kini diamankan di Polsek Kelayang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan Faisal, sebagian sabu sudah diberikan kepada seseorang bernama Rano, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB malam yang sama, polisi berhasil menangkap Rano di area perkebunan sawit belakang rumah warga Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari tangan pelaku ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 2,23 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, satu unit ponsel hitam, dan sepeda motor Jupiter Z tanpa plat nomor.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Faisal. Keduanya kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Misran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini merupakan bukti kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang berani melapor. “Polri berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Langkah cepat Polsek Kelayang ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.(DS)










Tulis Komentar