SMSI Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru di Era Digital
JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru seperti podcast dan YouTube, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan kegiatan itu ditujukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku media baru tentang risiko hukum dalam UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. “Kita, teman-teman, jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” ujar Firdaus, Senin, 27 Oktober 2025.
UU ITE yang baru merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Regulasi ini memuat ketentuan baru yang memperketat pengawasan terhadap aktivitas media berbasis elektronik.
Diskusi tersebut akan digelar secara hybrid, dengan lokasi utama di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. Acara akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.
Sejumlah tokoh hukum dan media dijadwalkan hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., Dahlan Dahi, dan Rudi S. Kamri.
Reda Manthovani, yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, merupakan Dewan Pembina SMSI. Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Pancasila serta Universitas Aix-Marseille III, Prancis.
Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik, pernah menjadi wartawan, Ketua Dewan Pengawas LKBN Antara, serta Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network, kini menjabat Ketua Komisi Digital Dewan Pers. Adapun Rudi S. Kamri, pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV, dikenal sebagai kreator konten yang kerap menyoroti isu sosial dan politik nasional. (Rilis)










Tulis Komentar