Residivis dan DPO Kasus Narkotika Ditangkap Polsek Lirik, Terancam Hukuman Mati

INHU — Polsek Lirik kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis sekaligus buronan kasus narkoba, Subagio alias Giok, ditangkap dalam penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin malam, 27 Oktober 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 32,86 gram, dua timbangan digital, ratusan plastik klip, satu telepon genggam, sepeda motor tanpa pelat nomor, dan buku catatan transaksi narkoba,” kata Misran, Selasa, 28 Oktober 2025.

Penangkapan Giok berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah dekat jembatan kembar Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo bersama tim melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan rumah itu dihuni oleh Giok—residivis yang baru bebas bersyarat pada 2024 dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)—tim langsung melakukan penyergapan. Giok ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur dan tujuh paket lain di dalam jok sepeda motor pelaku. Kami juga menemukan alat timbang, bahan pengemas, dan catatan transaksi,” ujar Misran.

Dalam pemeriksaan awal, Giok mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Ia juga mengakui sudah beberapa kali menjual sabu di wilayah Lirik dan sekitarnya. Hasil tes urine menunjukkan Giok positif mengonsumsi methamphetamine dan amfetamin.

Kini, Giok dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

“Polres Inhu dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Misran menutup pernyataannya.(DS)

TERKAIT