Pesta Sabu Terbongkar, Polsek Tapung Hilir Amankan Empat Pemuda dan 24,58 Gram Barang Bukti

KAMPAR — Empat pemuda ditangkap aparat Polsek Tapung Hilir saat tengah asyik menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.30. Mereka masing-masing berinisial AR (30) dan GE (20), warga Kijang Jaya; EK (31), warga Desa Gerbang Sari; serta IR (31), warga Kijang Makmur.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, dari penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 24,58 gram beserta sejumlah peralatan konsumsi.

Informasi awal penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AR dan rekan-rekannya di rumah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati para pelaku sedang berada di ruang tamu dan menggunakan sabu,” ujar Khairil, Rabu (3/12/2025).

Petugas langsung mengamankan keempat orang tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan 14 paket sabu berbagai ukuran yang dibungkus plastik bening.

“AR mengakui bahwa sabu itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MAS, yang ia beli di Jalan CPO Tapung Hilir,” kata Khairil.

Keempat pelaku bersama barang bukti kini dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan. “Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.(AD)

TERKAIT