Koramil Batu Besurat Amankan Pengguna Sabu, Polsek XIII Koto Kampar Lanjutkan Penindakan

KAMPAR — Polsek XIII Koto Kampar mengamankan seorang pria berinisial AT, 44 tahun, warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok kebun.

AT sebelumnya diamankan oleh personel Koramil 12 Batu Besurat setelah ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat pesta sabu. Usai diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek XIII Koto Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU Adi Candra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Satu pelaku kita tangkap, satu lagi berhasil melarikan diri. Dari tangan AT, berhasil diamankan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu,” ujar Adi Candra.

Menurut Kapolsek, penangkapan berawal dari laporan anggota Koramil 12 Batu Besurat terkait adanya pelaku narkoba yang berhasil diamankan di Desa Koto Tuo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan cepat.

“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak untuk memastikan informasi di lapangan,” kata Kapolsek.

Tak lama kemudian, Koramil 12 Batu Besurat menyerahkan AT beserta barang bukti sabu kepada Polsek. Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku ditangkap saat sedang berpesta sabu bersama seorang rekannya berinisial TO di pondok kebun.

“Kepada penyidik, AT mengakui bahwa ia tertangkap ketika sedang menggunakan sabu bersama TO. Rekannya itu sempat ikut diamankan sebelum akhirnya kabur dalam perjalanan ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.

Saat proses pengamanan menuju Mapolsek, TO memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil meloloskan diri. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa AT akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polsek XIII Koto Kampar memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(AD)

TERKAIT