Kakek 56 Tahun di Inhu Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Bongkar Modus Pelarian

INHU — Ketenangan senja seorang pria lanjut usia berubah menjadi kisah kelam ketika Bambang Hermanto alias Lek Anto (56), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Ia diringkus pada Selasa (9/12/2025) sore oleh tim Reskrim Polsek Rengat Barat setelah mencoba melarikan diri di tepi Jalan Gerbang Sari.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika yang akan dilakukan tersangka. “Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Misran.

Pada pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat tersangka muncul di lokasi yang dilaporkan. Ketika hendak diamankan, pria kelahiran 20 Maret 1969 itu justru bergegas naik sepeda motor warna putih biru dan mencoba kabur.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Upaya melarikan diri itu terhenti beberapa meter kemudian, tepatnya di Jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007. Tersangka dibawa turun dari motornya dan langsung diamankan.

Setelah menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah. Paket itu diduga dijatuhkan tersangka saat berusaha kabur.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu potong double tip putih yang biasa digunakan untuk membungkus paket sabu, sebuah handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta satu unit sepeda motor yang menjadi sarana aktivitas transaksi.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Misran.

Barang bukti sabu memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya tidak besar, Polres Inhu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap diberlakukan karena peredaran narkoba sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak merusak bagi masyarakat.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak memandang usia, tempat, atau waktu, setiap pelaku peredaran barang haram dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DS)

TERKAIT