Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai Ditangkap, Tiga Paket Sabu Disita Polisi
INHU — Sore di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu, 10 Desember 2025, mendadak tegang. Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Pria itu, Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga setempat, tertangkap tangan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur Lintas Timur yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Informasi itu diterima pada Selasa, (09/12), sekitar pukul 15.00. Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri lalu menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, yang langsung memerintahkan penyelidikan. Hasil pemantauan mengarah pada satu nama: Bima, pria kelahiran Wonosari, 4 September 1991, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah itu.
Rabu sore menjadi puncak operasi. Tim mendapati Bima sedang berdiri di tepian jalan sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Ia diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah telepon genggam Realme biru, serta celana pendek coklat yang digunakan tersangka.
“Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Misran.
Bima kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih merayap hingga ke daerah-daerah kecil. Respons cepat aparat terhadap laporan warga menjadi sinyal kuat komitmen Polres Inhu memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.(DS)










Tulis Komentar