Sabu Raksasa 39,6 Kg Jadi Tiket Mati Kurir Jaringan Internasional

BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Moch Hery alias Mochammad Hery dalam perkara peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Terdakwa terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 39.630 gram atau 39,6 kilogram brutto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls pada Rabu, 17 Desember 2025. Majelis hakim diketuai Manata Binsar Tua Samosir dengan hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan dan menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana mati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

“Vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti membawa sabu seberat 39,6 kilogram dalam jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Tidak ada hal yang meringankan,” kata Wahyu.

Perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini bermula pada awal Januari 2025. Saat itu, terdakwa yang berdomisili di Surabaya bertemu Jamal (DPO) dan kemudian dihubungkan dengan Boim (DPO) serta BOS (DPO) melalui aplikasi Signal.

Pada 18 Maret 2025, BOS mentransfer dana melalui aplikasi dompet digital untuk pengurusan paspor dan dokumen lainnya. Setelah dikonversi, dana tersebut masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp10,3 juta. Selanjutnya, pada 3 April 2025, BOS kembali mengirim dana Rp32 juta untuk biaya perjalanan dan kebutuhan terdakwa.

Terdakwa berangkat ke Malaysia pada 5 April 2025 dan menginap di Kuala Lumpur. Di sana, ia menerima uang sebesar RM70.000 dari seseorang untuk membeli mobil. Pada 13 April 2025, terdakwa diperintahkan mengambil dua tas biru berisi sabu dari jok sebuah mobil sedan di area hotel.

Selanjutnya, terdakwa bergerak ke Muar, Malaysia. Pada 17 April 2025, ia menyerahkan dua tas berisi sabu tersebut kepada WAK (DPO). Keesokan harinya, 18 April 2025, terdakwa bersama WAK membawa sabu menggunakan speedboat dari Malaysia menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 00.35 WIB, aparat Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan di pesisir Bengkalis. Dari speedboat ditemukan dua tas biru berisi 38 bungkus sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, paspor, SIM A, kartu ATM BCA, serta uang tunai RM3.110.

Saat penindakan berlangsung, WAK melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, melibatkan jaringan lintas negara, serta jumlah narkotika yang sangat besar sehingga berdampak luas dan membahayakan masyarakat. Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman paling berat sesuai ketentuan perundang-undangan.(Adi)

TERKAIT