Samsat Kampar Tutup Selama Libur Natal, Pembayaran Pajak Dialihkan ke E-Samsat

KAMPAR — Satuan Lalu Lintas Polres Kampar mengumumkan penutupan sementara layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025. Penutupan layanan berlaku selama tiga hari, yakni pada 25–27 Desember 2025.

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., SJ.K., mengatakan pengumuman tersebut disampaikan atas nama Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan. Penutupan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada petugas dan masyarakat dalam merayakan Natal dengan aman dan nyaman.

“Pelayanan Samsat Kampar tutup total pada tanggal 25, 26, dan 27 Desember 2025,” kata AKP Wulan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

AKP Wulan menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kewajiban pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. Menurut dia, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap dapat dilakukan setelah libur tanpa sanksi.

“Bagi wajib pajak yang jatuh tempo saat libur, pembayaran masih bisa dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, tanpa dikenakan denda keterlambatan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kampar untuk tetap menjaga kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat tetap taat pajak. Orang bijak taat pajak, karena hasilnya kembali untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” kata AKP Wulan.

Selain itu, Polres Kampar mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring selama masa libur. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat, rekening bank yang bekerja sama, maupun platform pembayaran digital.

Layanan Samsat Kampar sendiri berlokasi di Jalan Letnan Boyak, depan Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Polres Kampar mengimbau warga agar mengatur waktu pengurusan administrasi kendaraan sebelum atau setelah libur Natal, guna menghindari penumpukan antrean saat layanan kembali beroperasi.(AD)

TERKAIT