Peredaran Narkotika Terbongkar, Polda Riau Sita Ekstasi Siap Edar
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita sembilan paket narkotika jenis ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/12).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi setelah menerima informasi adanya rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W, beserta sembilan bungkus paket yang diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel warna hitam berisi sembilan paket diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.
“Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui telepon oleh seorang bandar yang berada di Jambi,” ujar Kombes Putu Yudha.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut di Jambi, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.(DI)










Tulis Komentar