Operasi Lilin 2025, Satlantas Polres Inhu Tertibkan Truk Sumbu Tiga di Jalan Lintas Timur

INHU — Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu menertibkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di luar ketentuan jam operasional. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal.

Kegiatan berlangsung Kamis(25/12), di ruas Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat. Operasi dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan melibatkan personel Satlantas Polres Inhu yang didukung Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu, AKP Fikri Kurniawan, memimpin langsung penertiban tersebut. Petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/1610/SETDA/2025.

Dalam operasi itu, pengemudi yang melanggar diberikan sanksi berupa teguran. Petugas juga menyampaikan imbauan secara persuasif agar para sopir mematuhi aturan demi keselamatan bersama, terutama pada periode rawan kecelakaan seperti Natal dan Tahun Baru.

Menurut AKP Fikri, pembatasan angkutan barang bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk menekan potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan. “Volume lalu lintas meningkat signifikan saat libur panjang. Penertiban ini langkah pencegahan agar perjalanan masyarakat tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di lokasi terpantau lancar dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan berarti, dan penertiban berjalan kondusif.

Satlantas Polres Indragiri Hulu mengimbaun pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan serta ikut mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indragiri Hulu, khususnya selama Operasi Lilin Lancang Kuning 2025.(DS)

TERKAIT