Unit PPA Polres Kampar Tahan Perempuan Terkait Kasus Kekerasan terhadap Istri Sah
KAMPAR — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang perempuan berinisial TI (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan lain hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh.
TI, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban penganiayaan diketahui berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kasus ini berawal dari konflik personal yang berujung pada tindak kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari.
Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor dan berusaha menemui suaminya, FE, yang diketahui berada di dalam mobil bersama terlapor. Namun upaya korban berakhir dengan tindakan kekerasan.
“Terduga pelaku keluar dari mobil, menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya, lalu melakukan penganiayaan,” kata Gian, Kamis (25/12/2025).
Menurut polisi, pelaku juga sempat menindih tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan, serta lebam di beberapa bagian tubuh.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti.
“Setelah bukti dinyatakan lengkap, tim mendapat informasi keberadaan terlapor di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ujar Gian.
Saat ini, TI telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(AD)








.jpeg)

Tulis Komentar