Dalam 2,5 Jam, Polsek Pasir Penyu Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba, 116 Gram Sabu Disita

INHU — Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sekitar 2,5 jam. Dalam operasi beruntun tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda, Kamis (22/1).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (37). Polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram serta satu unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap RS menunjukkan reaksi positif amphetamine. Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu dan menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial UA.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengembangkan kasus dan menuju sebuah rumah di Jalan Wonorejo Utara, Kelurahan Air Molek I. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan UA alias Sial (34) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 116,3 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua unit telepon genggam, sebuah tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp330.000. Tes urine terhadap UA juga menunjukkan hasil positif amphetamine. Kepada petugas, UA mengaku telah menjual sabu kepada tersangka lain berinisial ID.

Rangkaian pengungkapan berlanjut sekitar pukul 19.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali mengamankan seorang pria berinisial ID alias Siil di kediamannya di Desa Candirejo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor 2,31 gram, alat hisap, korek api, serta satu unit telepon genggam.

ID mengakui kepemilikan dan penguasaan barang bukti tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif amphetamine.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menyatakan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Ketiga terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pasir Penyu. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hukum yang berlaku, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(DS)

TERKAIT