Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga Pantai Raja Kampar
KAMPAR — Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Aiptu Ardiansyah, S.H., menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga pada Senin(31/09).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Ardiansyah berkeliling di wilayah binaannya dan berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain memberikan imbauan, polisi menjelaskan ancaman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Kampar.
Kapolsek Perhentian Raja, Inspektur Polisi Satu Sulistiyono, mengatakan warga perlu memahami konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran lahan yang terbukti bersalah dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Menurut Sulistiyono, penyampaian maklumat dilakukan secara persuasif agar masyarakat memahami dampak pembakaran terhadap lingkungan sekaligus risiko hukum yang ditimbulkan.
Selama kegiatan berlangsung, komunikasi antara petugas dan warga berjalan baik. Situasi di Desa Pantai Raja dilaporkan aman dan tertib.(DW)










Tulis Komentar