Polsek Koto Gasib Bekuk Bandar Sabu di Siak, Barang Bukti 0,29 Gram Diamankan
SIAK — Kepolisian Sektor Koto Gasib menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di depan sebuah apotek di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,29 gram.
Pelaku berinisial K, 49 tahun, ditangkap pada Jumat sore, 23 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto mengatakan, saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan uang ke belakang tubuhnya. “Namun petugas sigap dan berhasil menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu,” kata Suhardiyanto, Sabtu, 24 Januari 2026.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 ribu, satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, K mengaku berperan sebagai bandar sekaligus perantara. Ia juga menyebut seorang pria berinisial A sebagai pemasok sabu. Polisi telah menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine menunjukkan K positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan jajarannya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih memburu pemasok sabu yang masuk dalam DPO.(LI)










Tulis Komentar