Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasir Sialang, Sita 34,83 Gram
KAMPAR— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 34,83 gram.
Kedua terduga pelaku berinisial AN (37) dan MA (46). Mereka ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kepala Satresnarkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kedua terduga pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Pasir Sialang,” kata Markus dalam keterangan tertulis.
Markus menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di kawasan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan AN yang berada di pinggir jalan kawasan tersebut. Saat hendak ditangkap, AN diduga berupaya melarikan diri sambil membuang barang ke arah sebelah kanannya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
“Terduga juga sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menggapai senjata tajam yang terjatuh saat proses penangkapan,” ujar Markus.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu. Dari hasil interogasi awal, AN mengaku memperoleh barang tersebut dari MA melalui sistem penyerahan tertentu di wilayah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan MA. Ia kemudian diamankan dan mengakui perannya dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.(AD)










Tulis Komentar