Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka PS Resmi Dilimpahkan Polsek Tualang ke Kejaksaan

SIAK– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang melaksanakan pelimpahan perkara tahap II terhadap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (10/2/2026).

Tersangka berinisial PS, seorang laki-laki dewasa, diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Presisi dalam peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tanggal 24 November 2025. Pelimpahan tahap II dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB oleh personel Polsek Tualang.

Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Setelah diserahkan, tersangka ditahan dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TERKAIT