Polres Inhu Bongkar Peredaran Sabu di Kampung Pulau, Pemuda 22 Tahun Diamankan
INHU — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram.
Pelaku berinisial DP alias Diki (22), warga Jalan Tuk Engku Alim RT 008 RW 004 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kampung Pulau.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut.
“Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Pulau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Misran dalam keterangan tertulisnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu AIPTU Nopri yang melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, yakni DP alias Diki. Setelah melakukan pemantauan, pada Selasa sore tim melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Saat petugas mendekat, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP berwarna biru dengan nomor polisi BA 2015 AZ. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Polisi kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi awal untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi sendok pipet di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, di sekitar lokasi tempat pelaku sebelumnya duduk, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus dengan potongan daun pisang kering. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil berwarna putih, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu unit sepeda motor, serta potongan daun pisang kering.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Misran.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Hal itu dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.(DS)










Tulis Komentar