Polisi Tangkap Pengedar Sabu 13,52 Gram di Kebun Sawit Siak Kecil Bengkalis
BENGKALIS– Polisi dari Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 13,52 gram.
Tersangka berinisial R.N.L, 37 tahun, ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok lesehan yang berada di dalam kebun kelapa sawit di Jalan Beringin, RT 011 RW 006, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi yang kami terima menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata Juliandi, Sabtu(07/03).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam pondok lesehan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan area di sekitar pondok.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu botol merek CDR warna kuning yang berisi tiga paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di lantai pondok.
“Total ada empat paket sabu dengan berat kotor 13,52 gram,” ujar Juliandi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta satu botol merek CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar 1 Maret 2026.
Menurut pengakuannya, ia membeli sabu sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta.
Sebagian sabu tersebut, kata Juliandi, telah dijual kepada sejumlah orang di wilayah Desa Bandar Jaya. Sebagian lainnya digunakan sendiri, sedangkan sisanya rencananya akan kembali diedarkan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis tetap kondusif.(Adi)










Tulis Komentar