Diduga Miliki Sabu, Pemuda Rakit Kulim Diciduk Polisi di Batu Rijal Hilir Peranap
INHU — Personel Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Pemuda yang diamankan berinisial FAY alias Fery (26), warga Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit milik warga.
“Personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Misran dalam keterangannya kepada media, Selasa, 10 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan melaporkannya kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian. Kapolsek kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Pada Sabtu malam, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju pondok yang berada di dalam kebun sawit tersebut. Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Di lokasi itu, petugas menemukan FAY sedang berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di atas meja pondok, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip sisa sabu, serta alat hisap sabu atau bong. Selain itu, di bawah tempat duduk juga ditemukan satu plastik klip berisi empat paket kecil diduga sabu.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang ditemukan sekitar 2 gram,” ujar Misran.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik klip kosong, satu jarum, satu mancis, dan satu kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Peranap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut milik rekannya berinisial EGI yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Menurut pengakuannya, narkotika itu rencananya akan digunakan bersama di pondok tersebut.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan EGI serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Misran menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” kata dia.
Saat ini FAY masih ditahan di Polsek Peranap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.(DS)










Tulis Komentar