Oknum Satpol PP Inhu Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Amankan Sabu

INHU– Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial FS alias Sandi (40), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka diamankan di teras rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.

Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi kami terima pada Senin(23/03). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka diduga kerap melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata Misran dalam keterangan tertulis.

Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba untuk melakukan penindakan. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik bening yang diletakkan di samping halaman rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba yang berdampak luas terhadap masyarakat.(DS)

 

TERKAIT