Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu 26 Gram di Pantai Cermin Tapung
KAMPAR— Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial HE (46), warga Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis(09/05). Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,18 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Chevron, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Saat itu, tersangka tengah berhenti di tepi jalan untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika oleh pelaku.
“Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung,” ujar Markus dalam keterangan tertulis.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penindakan saat tersangka berhenti di lokasi. Polisi kemudian menggeledah badan dan kendaraan pelaku, disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam yang dikenakan tersangka.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial AL, yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan sistem lempar,” kata Markus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DW).










Tulis Komentar