Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Belilas, 7 Paket Disita

INHU— Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Belilas, Kecamatan Seberida, Sabtu(18/04), malam.

Tersangka berinisial HDT alias Hardi (37), warga Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diamankan sekitar pukul 23.15 WIB di rumahnya yang telah lebih dulu menjadi target penyelidikan aparat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu,” ujar Misran dalam keterangan tertulis.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain di tangan kiri tersangka, saku celana, serta di dalam kamar.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realmi berwarna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” kata Misran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.(DS)

 

TERKAIT