Polsek LBJ Ungkap Kasus Sabu di Inhu, Dua Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

INHU — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali diungkap aparat kepolisian. Dalam operasi pada Selasa (21/4/2026), jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, yang melaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S. Selanjutnya, tim operasional diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SRM alias MAMIN (30) di depan sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku serta di dalam kotak rokok yang disimpan di dasbor sepeda motor. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SW alias SAWAL yang berada di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil tes urine terhadap SRM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak ke Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SW alias SAWAL (40).

Dari tangan tersangka kedua, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,14 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap SW juga menunjukkan positif metamfetamin.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(DS)

 

TERKAIT