Kejari Bengkalis Hancurkan Barang Bukti dari 110 Kasus, 79 di Antaranya Narkotika

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis pagi, 23 April 2026. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkalis sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 79 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda (oharda), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Bengkalis,” kata Nadda di hadapan tamu undangan.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, pemusnahan dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap perkara yang telah inkracht harus dituntaskan. Pemusnahan ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Nadda menegaskan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum.

“Negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindak kriminal. Kami akan terus bertindak untuk menjaga keamanan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di Bengkalis, sekaligus menekan potensi munculnya tindak pidana baru.

Kegiatan itu dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis Andris Wasono, perwakilan Dinas Kesehatan, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan ini, Kejari Bengkalis menegaskan perannya dalam memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.(Adi)

 

TERKAIT