Pelaku Curanmor dan Ponsel di Minas Barat Ditangkap, Polisi Kejar hingga Solok

SIAK — Tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga di Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak. Seorang pelaku berinisial RP (26), yang sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatra Barat, berhasil diringkus petugas.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menjelaskan, peristiwa tersebut menimpa korban berinisial SU (42) pada Rabu(15/04).

Kejadian bermula saat korban pergi ke ladang sawit sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak lama kemudian, suaminya menyusul ke ladang dan memberitahukan bahwa di rumah hanya ada pelaku, yang selama ini diketahui tinggal bersama korban.

Merasa tidak tenang, korban memutuskan pulang lebih awal sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, sebuah ponsel merek Oppo A6x dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang disimpan dalam kotak kardus juga raib.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp11.500.000,” kata Kompol Syahrizal dalam keterangannya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Minas memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar daerah.

Tim Opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat. Pada Kamis, 23 April 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Kayu Jao, Solok.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak dan ponsel milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(LI)

 

TERKAIT