Digerebek Dini Hari! Dua Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap di Rumah Sendiri

KAMPAR— Kepolisian Sektor Tapung Hulu menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa dini hari, 28 April 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (50), warga Desa Sukaramai, dan DE (44), warga Dusun Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,13 gram,” kata Riko dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sukaramai. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian, polisi menangkap kedua pelaku yang saat itu berada di belakang rumah milik IR. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti.

Selain sabu, polisi turut menyita alat isap (bong), dua buah mancis, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp170 ribu, serta barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kata Riko, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran sabu di wilayah itu.

“Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Riko.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DW)

 

TERKAIT